Ini Syarat PNS dan Pekerja Mendapat Penangguhan Wajib Latihan Militer

RUU Komponen Cadangan (7)

Ini Syarat PNS dan Pekerja Mendapat Penangguhan Wajib Latihan Militer

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 05:22 WIB
Ilustrasi: Kopassus (dok. detikcom)
Jakarta - RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang disodorkan pemerintah ke DPR mengatur kewajiban PNS dan pekerja swasta menjadi komponen cadangan dengan mengikuti wajib latihan militer. Namun ada yang bisa mendapat penangguhan. Ini syarat-syaratnya.

Mengutip dari draf RUU Komcad yang didapat detikcom, Jumat (31/5/2013), ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang mendapat penangguhan wajib latihan militer. Namun, meski ditangguhkan, tak ada jalan untuk tidak mengikuti latihan itu.

Persyaratan untuk mendapat penangguhan ini termuat dalam pasal 12 RUU Komcad yang bunyinya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12

(1) Penangguhan menjadi Anggota Komponen Cadangan dapat dilakukan terhadap calon Anggota Komponen Cadangan karena:

a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. keberadaannya diperlukan masyarakat;
c. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
d. sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lain sesuai dengan agamanya; atau
e. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

(2) Calon Anggota Komponen Cadangan yang ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan apabila tidak lagi dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat menjadi Anggota Komponen Cadangan.

Selain bisa mendapat penangguhan, seseorang juga bisa memperoleh masa non aktif. Berikut aturan yang membolehkan masa non aktif di RUU Komcad:

Pasal 23

(1) Anggota Komponen Cadangan dapat memperoleh masa non aktif

a. sakit dan berada dalam perawatan; atau
b. menjalani pendidikan yang tidak dapat ditangguhkan;

(2) Masa non aktif wajib diganti setelah keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir yang lamanya sama dengan masa non aktif.

(trq/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads