"Tentunya hakim memiliki pertimbangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan, Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Ridwan pun tidak menyebutkan pertimbangan yang ia maksud. "Silakan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Puji dalam dakwaannya memang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Hakim Puji menurut rekam jejaknya sebagai seorang wakil Tuhan pernah mendapatkan sanksi demosi (turun jabatan) dari Mahkamah Agung (MA) sanksi tersebut karena hakim Puji malas-malasan dan menggunakan narkoba sejak berdinas di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
(vid/trq)