MA Enggan Komentari Vonis 2 Tahun Hakim Pesta Narkoba

MA Enggan Komentari Vonis 2 Tahun Hakim Pesta Narkoba

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 04:48 WIB
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (Foto: Rachmad/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari vonis dua tahun pidana penjara terhadap hakim Puji Wijayanto. MA menghormati putusan majelis hakim persidangan kasus itu.

"Tentunya hakim memiliki pertimbangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan, Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Ridwan pun tidak menyebutkan pertimbangan yang ia maksud. "Silakan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan untuk hakim Puji sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hakim Puji dalam dakwaannya memang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

Hakim Puji menurut rekam jejaknya sebagai seorang wakil Tuhan pernah mendapatkan sanksi demosi (turun jabatan) dari Mahkamah Agung (MA) sanksi tersebut karena hakim Puji malas-malasan dan menggunakan narkoba sejak berdinas di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads