Jumat Besok, KPK Panggil Rusli Zainal Sebagai Tersangka

Jumat Besok, KPK Panggil Rusli Zainal Sebagai Tersangka

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 18:39 WIB
Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa Rusli Zainal, pada Jumat (31/5) besok. Gubernur Riau non aktif ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yang membelitnya.

"Besok ada panggilan untuk RZ, untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Karena pemeriksaan tersebut, Rusli akan diperiksa sesuai statsusnya sebagai tersangka, maka ada kemungkinan dia bisa ditahan. Apalagi selama ini di KPK seolah ada tren 'Jumat Keramat', yakni penahanan tersangka pada hari Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai penahanan, saya selaku humas tidak diberi tahu," kata Johan.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads