"Besok ada panggilan untuk RZ, untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Karena pemeriksaan tersebut, Rusli akan diperiksa sesuai statsusnya sebagai tersangka, maka ada kemungkinan dia bisa ditahan. Apalagi selama ini di KPK seolah ada tren 'Jumat Keramat', yakni penahanan tersangka pada hari Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.
(fjp/lh)