Kasus Pelanggaran Pilgub oleh Bupati Bogor Terancam Dihentikan

Kasus Pelanggaran Pilgub oleh Bupati Bogor Terancam Dihentikan

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 18:36 WIB
Jakarta - Kasus pelanggaran pidana Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Barat (Jabar) yang melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, terancam dihentikan. Pasalnya, batas waktu pengembalian berkas hasil penyidikan oleh penyidik Polres Depok yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, sudah habis.

"Kalau berdasarkan undang-undang, batas waktunya sudah habis. Tapi sampai kini, kita (Kejari Cibinong) masih menunggu jawaban dari Polres Depok, terkait petunjuk yang kami berikan (P19)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Mia Amiati usai menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penanganan penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara, Cibinong, Bogor, Kamis (30/05/2013).

Mia mengaku, pihaknya sudah melakukan langkah tegas agar pihak Polres Depok segera melengkapi berkas kasus Rachmat Yasin segera dilengkapi. Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui sikap Polres Depok terkait berkas kasus pelanggaran Pilgub Jawa Barat yang telah kadaluarsa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tau apakah Polres Depok masih melakukan pendalaman atau apa. Tapi kita tetap mendesak agar Polres Depok segera melengkapi berkasnya. Kalau memang sanggup, kita siap melanjutkan dan lakukan persidangan. Tapi kalaupun mau di SP3 (Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara), itu harus ada statment dari Polres Depok," kata Mia.

Bupati Bogor, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok setelah dilaporkan oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kabupaten Bogor, karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam Pilgub Jabar, Februari 2013 lalu. Rachmat dijerat sebagai tersangka karena diduga telah melanggar UU Pemilu No 32 tahun 2004 Pasal 116 Ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp6.000.000. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Depok terkait kasus tersebut.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads