Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing Hermawan Koto alias Gobeng (34), warga Bndar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; dan Syaiful Hidayat warga Jalan Pipit X, Perumnas Mandala, Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki menyatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam pengembangan penyelidikan, kemudian keduanya ditangkap pada Rabu (29/5/2013) di rumah tersangka Syaiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan ini. Antara lain 44 lembar blanko kosong akta kelahiran, kartu keluarga warna merah, satu set komputer berikut printer, scanner, stempel, hp, 2 lembar NPWP, serta ijazah palsu Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Dharmawangsa.
Dalam aksinya, mereka memungut bayaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per dokumen palsu, bergantung jenisnya. Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini, dan telah menetapkan satu orang lainnya sebagai buron. Keduanya masih diperiksa intensif Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan.
Kedua tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mereka dijerat dengan pasal 266 dan 263 KUHPidana.
(rul/rmd)