Oleh pengadilan di Klang, Malaysia, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pemerkosaan seorang wanita berumur 38 tahun. Pemerkosaan itu terjadi di semak-semak dekat Jalan Kebun Nenas 2H/KS7, Bandar Putera Klang, di Klang pada 11 Februari 2010. Saat kejadian, ibu tujuh anak tersebut tengah berjalan kaki menuju pabrik tempatnya bekerja.
Ketiga terdakwa adalah Y.K. Gajehindran (26), J.T. Malvin Ishak (24), dan seorang mahasiswa P. Aravinthiran (22). Mereka secara bergantian memperkosa korban. Korban dalam pernyataannya mengaku mengalami trauma dan mimpi buruk akibat pemerkosaan brutal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa salah saya pada mereka sehingga mereka memperlakukan saya seperti binatang," kata wanita itu sembari menangis seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (30/5/2013).
Korban juga mengatakan, kejadian itu terus menghantui dirinya sehingga dia pun mengalami masalah dengan pernikahannya. Sebabnya, peristiwa itu membuat korban merasa sulit untuk berhubungan intim dengan suaminya.
Pengadilan menyatakan Gajehindran bersalah karena memperkosa dan memaksa seks oral pada korban, Malvin Isaac karena memperkosa, memasukkan ranting ke bagian intim korban dan memaksa oral seks, sedangkan Aravinthiran karena memperkosa dan juga memaksa oral seks pada korban.
(ita/nrl)