3 Pria di Malaysia Dibui 28 Tahun dan Cambuk 48 Kali Atas Pemerkosaan

3 Pria di Malaysia Dibui 28 Tahun dan Cambuk 48 Kali Atas Pemerkosaan

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 16:59 WIB
Kuala Lumpur, - Tiga pria yang memperkosa seorang wanita di Malaysia dijatuhi vonis hukuman masing-masing 28 tahun penjara. Ketiganya juga mendapat hukuman cambuk 48 kali.

Oleh pengadilan di Klang, Malaysia, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pemerkosaan seorang wanita berumur 38 tahun. Pemerkosaan itu terjadi di semak-semak dekat Jalan Kebun Nenas 2H/KS7, Bandar Putera Klang, di Klang pada 11 Februari 2010. Saat kejadian, ibu tujuh anak tersebut tengah berjalan kaki menuju pabrik tempatnya bekerja.

Ketiga terdakwa adalah Y.K. Gajehindran (26), J.T. Malvin Ishak (24), dan seorang mahasiswa P. Aravinthiran (22). Mereka secara bergantian memperkosa korban. Korban dalam pernyataannya mengaku mengalami trauma dan mimpi buruk akibat pemerkosaan brutal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah meninggalkan rumah saya selama 1,5 tahun karena saya malu. Bibir saya sobek akibat pukulan dan saya harus menggunakan sedotan untuk minum selama dua minggu. Makan juga sulit," ujar korban di persidangan.

"Apa salah saya pada mereka sehingga mereka memperlakukan saya seperti binatang," kata wanita itu sembari menangis seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (30/5/2013).

Korban juga mengatakan, kejadian itu terus menghantui dirinya sehingga dia pun mengalami masalah dengan pernikahannya. Sebabnya, peristiwa itu membuat korban merasa sulit untuk berhubungan intim dengan suaminya.

Pengadilan menyatakan Gajehindran bersalah karena memperkosa dan memaksa seks oral pada korban, Malvin Isaac karena memperkosa, memasukkan ranting ke bagian intim korban dan memaksa oral seks, sedangkan Aravinthiran karena memperkosa dan juga memaksa oral seks pada korban.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads