"Sudah tahap II. Pak Luthfi sudah menandatangani berkasnya juga pelimpahan penahanan di bawah kewenangan kejaksaan (jaksa KPK)," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/5/2013).
Luthfi hari ini menjalani pemeriksaan singkat, selama tiga jam untuk menandatangani kelengkapan berkas penyidikan. Seperti biasa Luthfi, tidak berkomentar mengenai pemeriksaan ataupun kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksanya Pak Muhibuddin. Insya Allah siap tidak siap berkas kan sudah diserahkan dan otomatis sudah ada dakwaan dan karenanya sidang akan segera dimulai," kata Paru.
Di berkas itu kemungkinan tak ada keterangan pelajar Darin Mumtazah. KPK masih mencari keberadaan wanita yang dikabarkan sebagai istri Luthfi itu.
Siang tadi, tim KPK yang terdiri dari tiga orang mendatangi kediaman Darin di Jatinegara, Jaktim. Namun mereka tak menemukan hasil. Penyidik hanya menitipkan surat penjemputan paksa ke ketua RT.
Sebelumnya, pihak KPK mengatakan, kendala berkas Luthfi hanya tinggal menunggu pemeriksaan Darin. Namun karena waktu penahanan yang terbatas, mau tidak mau KPK harus segera menyelesaikan berkas tersebut.
(fjp/mad)