"SDM aparatur, sarana dan prasarana di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tingkat Kota masih dalam persiapan," ujar Gubernur DKI Joko Widodo dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (30/5/2013).
Jokowi mengatakan kesiapan SDM antara lain akan ditambahkan dari SKPD/UKPD Teknis. Dimana pelaksanaannya dilakukan secara paralel bersama dengan selesainya Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk menjawab pertanyaan Fraksi PKS dan Fraksi PDIP mengenai dasar hukum dan kebijakan iklim investasi, Jokowi menyampaikan beberapa payung hukum.
"Rancangan Peraturan Daerah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengacu pada UU Pelayanan Publik secara umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006," ulas Jokowi.
Raperda ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 secara khusus mengenai kebijakan iklim investasi dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi. Sehingga disusun kebijakan untuk meningkatkan kinerja birokrasi perizinan dan penyederhanaan perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar mengenai perlunya penekanan pengalihan kewenangan kepada SKPD/UKPD untuk tidak lagi melayani permohonan izin dan non izin.
"Secara hierarki kelembagaan, hubungan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bersifat subordinasi," lanjutnya.
(sip/rmd)