Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Alquran Molor 2 Jam

Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Alquran Molor 2 Jam

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 16:22 WIB
Jakarta - Hari ini Zulkarnaen Jabbar menghadapi sidang vonis kasus pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang molor 2 jam, Zulkarnaen tetap terlihat santai sambil berbincang dengan keluarganya di ruang tunggu.

Putra Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga divonis dalam sidang yang sama. Dendy juga tampak mengobrol dengan beberapa anggota keluarganya di ruang tunggu. Sidang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, majelis hakim yang diketuai Afian Tara hingga pukul 16.00 WIB masih melakukan musyawarah. Pantauan di ruang sidang Tipikor lantai 1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/5/2013), jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum sudah bersiap di mejanya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Dendy dituntut 9 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 14,390 miliar.

Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.


(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads