Soal Ahmadiyah, Sekali Lagi Pemerintah Imbau Patuhi SKB 3 Menteri

Soal Ahmadiyah, Sekali Lagi Pemerintah Imbau Patuhi SKB 3 Menteri

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 15:04 WIB
Rakor tentang Ahmadiyah (Foto: Bagus PN)
Jakarta - Kekerasan sektarian terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih terjadi. Solusi dari pemerintah, tak lain tak bukan memerintahkan untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah.

Instruksi ini dikatakan Menko Kesra Agung Laksono usai koordinasi tingkat menteri tentang Ahmadiyah di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).

"Dari berbagai kejadian maka pemerintah memandang perlu. Menyimpulkan, pertama adalah bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang dilindungi UU. Kedua, dalam rangka memelihara kerukunan maka kegiatan keagamaan harus menumbuhkembangkan keharmonisan,saling pengertian," jelas Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam koordinasi itu, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Agung juga mengeluarkan instruksi untuk:

A. Mematuhi SKB 3 menteri secara sungguh-sungguh
B. Mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)
C. Menghindari kekerasan oleh siapapun kepada siapapun
D. Tidak ada pemaksaan

Sidang ini juga mengamanatkan meningkatkan sosialisasi SKB 3 menteri No 3/2008 No Kep 033/a/ja/2008 dan No 199 tahun 2008.

"Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah pembinaan evaluasi dan penyikapan. Diperlukan dialog antar pihak-pihak yang terkait," jelas Agung.

Berikut isi SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA
dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak
melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

6. Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

7. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads