"Peraturan KPU itu mencantumkan aturan-aturan yang bisa membredel pemberitaan. Ini suatu hal yang bertentangan dengan UU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).
PKPU No 1/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai bertentangan dengan UUD 1945, UU No 40/1999 tentang Pers, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun Nawawi mencatat belum ada tindakan nyata dari KPU untuk merevisi PKPU-nya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menjelasan melalui uji materi, LBH Pers menuntut tiga hal untuk melawan peraturan tersebut. Tuntutan mereka adalah Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 46 PKPU No 1/2013 bertentangan dengan Pasal UU No 10/2004. Lalu menuntut MA menyatakan tiga pasal PKPU itu tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
"Kami juga meminta MA memerintahkan KPU untuk mencabut tiga pasal itu," ujar Nawawi.
(vid/asp)