Dinilai Langgar UU, KPU Digugat ke MA

Dinilai Langgar UU, KPU Digugat ke MA

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 14:20 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Terik panas menghantarkan rombongan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) memasuki gedung Mahkamah Agung (MA) dengan membawa sekotak berkas. Kotak itu berupa bahan pendaftaran uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang membatasi kebebasan pers.

"Peraturan KPU itu mencantumkan aturan-aturan yang bisa membredel pemberitaan. Ini suatu hal yang bertentangan dengan UU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).

PKPU No 1/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai bertentangan dengan UUD 1945, UU No 40/1999 tentang Pers, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun Nawawi mencatat belum ada tindakan nyata dari KPU untuk merevisi PKPU-nya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan PKPU itu, pers ini terancam dengan kemungkinan dibredel dan disensor. KPU dengan PKPU itu bekerja di luar yuridiksinya, padahal sudah ada dewan pers," ujar Nawawi.

Nawawi menjelasan melalui uji materi, LBH Pers menuntut tiga hal untuk melawan peraturan tersebut. Tuntutan mereka adalah Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 46 PKPU No 1/2013 bertentangan dengan Pasal UU No 10/2004. Lalu menuntut MA menyatakan tiga pasal PKPU itu tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.

"Kami juga meminta MA memerintahkan KPU untuk mencabut tiga pasal itu," ujar Nawawi.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads