"Tak ada kerugian negara. Tidak memenuhi unsur, tak bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya, Andhi juga mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena Azrur Azwar telah mengembalikan dana tersebut. Sehingga dugaan kerugian negara tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui Kejagung pada Senin (25/2) memeriksa Azrul selama tujuh jam. Azrul mengatakan pemeriksaan itu soal anggaran 2010 yang terlambat diterima pada Juni dan November.
"Desember karena itu masih ada kelebihan dipakai sampai 2011 itu yang tidak boleh. Nah itu melanggar ketentuan," Kata Azrul.
Azrul diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Azrul mengatakan, jika ketentuan itu salah, dirinya akan mengembalikan dana tersebut.
"Tapi kalau mau itu dianggap salah, saya kembalikan, itu saja. Dengan kata lain, semua program yang kita lakukan itu dibiayai oleh warnas," timpalnya.
Azrul juga menyatakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya juga mengaku tidak ada kesalahan yang diperbuat.
"Bagaimana tersangka, disidik aja tidak," tegasnya.
(slm/lh)