Hercules Didakwa Pasal Pemerasan dan Kepemilikan Senjata Api

Hercules Didakwa Pasal Pemerasan dan Kepemilikan Senjata Api

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 13:51 WIB
Jakarta - Hercules didakwa pasal pemerasan dan kepemilikan senjata api dalam sidang perdana di ruang sidang utama PN Jakarta Barat. Hercules terbukti bersalah dan melakukan tindakan premanisme yang merugikan masyarakat.

"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan terdakwa terbukti melanggar sejumlah Pasal diantaranya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Perlawanan pada Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan dalam persidangan, Kamis (30/5/2013).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Kemal Tampubolon, Hercules yang mengenakan batik biru tersebut terlihat tenang. Hakim pun langsung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lanjutkan agenda sidang," imbuh Kemal.

Hercules terlbat dalam keributan di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu polisi menggelandang Hercules dan puluhan anak buahnya ke kantor polisi karena dianggap telah mresahkan masyarakat.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads