"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan terdakwa terbukti melanggar sejumlah Pasal diantaranya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Perlawanan pada Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan dalam persidangan, Kamis (30/5/2013).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Kemal Tampubolon, Hercules yang mengenakan batik biru tersebut terlihat tenang. Hakim pun langsung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules terlbat dalam keributan di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu polisi menggelandang Hercules dan puluhan anak buahnya ke kantor polisi karena dianggap telah mresahkan masyarakat.
(spt/gah)