KY Pelajari Vonis 'Hakim Pesta Narkoba' yang Dihukum 2 Tahun

KY Pelajari Vonis 'Hakim Pesta Narkoba' yang Dihukum 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 13:45 WIB
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (andri/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Widjayanto divonis terbukti bersalah pesta narkoba dan dihukum 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Hal ini disayangkan, sebab seharusnya hukuman bisa lebih berat.

"Kita pertimbangkan dari sudut siapa pelakunya, dan relatif pernah melakukan kesalahan harusnya jadi faktor pemberat. Kalau tidak masyarakat akan merasa vonis itu kurang," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Atas vonis ini, KY akan mempelajari vonis hakim Puji Widjayanto. Namun KY enggan mengeluarkan kesimpulan sementara. "Apakah ada indikasi majelis hakimnya tidak profesional? Semua harus dilihat," ujar Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman mengakui belum tahu pertimbangan majelis hakim, namun tetap menghormati keputusan tersebut. Ia berharap majelis hakim yang memimpin sidang itu memberikan vonis sesuai kode etik hakim.

"Prinsipnya peradilan itu harus terbuka dan transparan. Kalau ada kesan tertutup itu menyalahi prinsip. Tapi kalau semua faktor pelanggaran itu tidak ada, ya kita harus hormati," ujar Suparman.

Hakim Puji tertangkap tangan oleh BNN di Illigals, Jakarta Barat, sedang menikmati shabu dan ekstaksi bersama empat wanita akhir tahun lalu.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads