Darin Kini Bisa Dijemput Paksa KPK

Darin Kini Bisa Dijemput Paksa KPK

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 13:33 WIB
Jakarta - Tiga kali panggilan KPK kepada pelajar Darin Mumtazah tak digubris. Kini, wanita yang dikabarkan menikah dengan Luthfi Hasan Ishaaq itu bisa dijemput paksa.

Hal ini disampaikan tiga petugas KPK pada Dede, Ketua RT 10/09 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jaktim. Dede ditemui pihak KPK karena Darin tak ada di rumah kontrakannya.

"Karena mangkir, jadi kata KPK Darin bisa dibawa kapan aja untuk jadi saksi," kata Dede saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua berkas surat yang ditandatangani Dede terkait Darin. Pertama, surat keterangan pencegahan ke luar negeri dan surat keterangan penjemputan paksa.

"Kata KPK dia udah dipanggil tiga kali tapi nggak datang-datang," terangnya.

Keterangan Darin diperlukan KPK untuk mengetahui penyebaran aliran dana Luthfi terkait kasus impor daging dan pencucian uang. Darin disebut sebagai istri muda Luthfi.

(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads