Ini Rekam Jejak Hakim Pesta Narkoba yang Divonis 2 Tahun Penjara

Ini Rekam Jejak Hakim Pesta Narkoba yang Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 13:04 WIB
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (rachman/detikcom)
Jakarta - Hakim Puji Widjayanto mungkin kini tersenyum lega di balik penjara. Sebab hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ini hanya dihukum 2 tahun penjara akibat pesta narkoba bersama beberapa wanita.

Dalam catatan detikcom Kamis (30/5/2013), Puji pernah diberi sanksi demosi (penurunan) jabatan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak bertugas di Pengadilan Negeri Sabang pada tahun 2007 lalu.

Akibat sikap yang tidak profesional, pada akhir tahun 2007 hakim Puji dimutasi ke pengadilan yang levelnya berada di bawah PN Sabang, yaitu PN Jayapura, Papua. Rupanya di PN Jayapura hakim Puji tetap tidak berubah. Dirinya kerap malas masuk kerja, bahkan malas bersidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PW yang bertugas di PN Bekasi pernah bertugas di Jayapura, mengkonsumsi narkoba secara aktif 6 bulan lalu. Dinas di Jayapura sejak 2010, sudah menggunakan ekstasi. Ekstasi didapatkan PW dari Tangerang," jelas Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto, usai menangkap hakim Puji akhir tahun 2012.

Alhasil, MA kembali mengeluarkan sanksi berupa demosi kepada hakim Puji. Hakim yang positif konsumsi sabu ini dimutasi menjadi hakim non-palu (hakim tak boleh bersidang) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam skorsing ini, hakim Puji tidak melakukan indisipliner lagi. Meski punya catatan buruk, hakim Puji langsung dipromosikan menjadi hakim PN Bekasi sejak akhir 2011 lalu.

Tetapi penilaian MA ini ternyata salah karena tidak lama setelah mendapatkan promosi, 'penyakit' Puji kembali kambuh. MA untuk yang kesekian kalinya terpaksa mengeluarkan maklumat untuk memutasi hakim Puji ke PN Ternate.

Sesaat sebelum dimutasi ke PN Ternate, hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada akhir 2012. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.

"Barang bukti yang disita dari PW 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram, SP 0,5 butir, dan Dinda 6 butir atau 2 gram serta 0,4 gram sabu," jelas Benny.

Dengan rekam jejak buruk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

"Sidangnya kemarin," kata pejabat resmi yang enggan disebut namanya siang ini.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads