PNS dan Pekerja Dapat Uang Saku dan Asuransi Jiwa Selama Latihan Militer

RUU Komponen Cadangan (3)

PNS dan Pekerja Dapat Uang Saku dan Asuransi Jiwa Selama Latihan Militer

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 12:27 WIB
ilustrasi: Latgab Marinir
Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Selama wajib latihan militer, semua anggota komponen cadangan mendapatkan uang saku dan tidak boleh dipecat dari perusahaannya.

Hak-hak anggota komponen cadangan saat latihan militer diatur di pasal 20-22 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Secara umum saat berlatih sipil seluruh anggota komponen cadangan tetap mendapatkan hak-hak di kantor dan perusahannya. Perusahaan juga harus merelakan karyawannya ikut latihan militer setelah masuk persyaratan sebagai anggota komponen cadangan.

Berdasarkan draf yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), bunyinya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 20
1. Calon Anggota Komponen Cadangan selama menjalani latihan dasar kemiliteran, memperoleh hak uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa.
2. Anggota Komponen Cadangan selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.
3. Anggota Komponen Cadangan selama tidak dalam dinas aktif, memperoleh hak untuk mendapatkan rawatan kesehatan.
4. Ketentuan tentang hak calon Anggota Komponen Cadangan dan Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21
1. Anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja dan/atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), selama menjalani masa bakti dan/atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
2. Dalam hal Anggota Komponen Cadangan melaksanakan penugasan dalam masa bakti sebagai Komponen Cadangan tidak mengakibatkan hapusnya sebagai peserta didik, dan tetap memperoleh hak-hak.
3. Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya.

Pasal 22

Anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads