Kasus Surat Perintah Seks Bebas, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Kasus Surat Perintah Seks Bebas, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 12:23 WIB
Bandung, - Polrestabes Bandung terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus surat perintah palsu kepada PNS untuk melakukan ritual seks bebas. Salah satu saksi yang memberikan informasi dan keterangan dalam perkara ini pun akan di tes psikologi karena sejumlah keterangan kemudian diketahui tidak benar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui usai Gelar Pasukan Operasi Praja Pakuan 2013 di Lapangan Gasibu, Jl Diponegoro, Bandung, Kamis (30/5/2013).

Ia menyebutkan, sudah ada 3 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Salah satu diantaranya yaitu Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung M Anwar yang telah resmi melaporkan surat perintah palsu tersebut pada polisi, Rabu (29/5/2013) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 3 orang yang dimintai keterangan. Salah satunya kepalanya. Sementara nama-nama yang ada di surat tersebut juga akan kita mintai keterangan," ujar Rakhman.

Dari ketiga orang saksi tersebut, Rakhman menyebut salah satunya memberikan sejumlah keterangan diantaranya menyebut tempat dilaksanakannya ritual tersebut. Namun ketika dicek, tempat yang ditunjukkan tersebut tak terbukti seperti yang dijelaskan saksi tersebut.

"Kami sudah beberapa kali melakukan penyelidikan ke tempat yang dianggap terjadi ritual. Setelah kita cek ke lapangan tidak ada tempat-tempat itu. Sampai saat ini tidak ada fakta material seperti itu tidak ada. Kami berusaha melihat kebenarannya apa benar atau tidak. Jangan sampai di blow up padahal tidak ada," katanya.

Rakhman pun berharap jika masyarakat menemukan di tingkat RT/RW, tempat umum seperti gedung atau hotel yang berindikasi pada ritual seks bebas untuk memberitahu ke aparat agar dilakukan penindakan secepatnya.

(tya/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads