Diciduk di Pengadilan Tipikor, Asisten Luthfi Dilepaskan KPK Jelang Subuh

Diciduk di Pengadilan Tipikor, Asisten Luthfi Dilepaskan KPK Jelang Subuh

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 11:58 WIB
Jakarta - Ahmad Zaki sudah dilepas KPK. Asisten Luthfi Hasan ini meninggalkan KPK jelang Subuh tadi. Zaki dibawa paksa KPK dari Pengadilan Tipikor, usai bersaksi karena mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

"Sudah meninggalkan KPK, pukul 03.25 WIB," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/5/2013).

Johan menjelaskan, pemeriksaan itu amat penting. KPK memerlukan informasi dari Zaki. "Dia saksi penting," terang Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaki dibawa penyidik KPK dari Pengadilan Tipikor pada Rabu (29/5) sore. Zaki dibawa langsung ke KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.

Zaki juga pengurus PKS. Nama Zaki ini tercantum dalam beberapa aset Luthfi.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads