"Saya minta maaf dan saya terima dengan baik dan kami hormati hukum," ujar Hercules di depan pengunjung dan para wartawan di ruang sidang utama di PN Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
Hercules mengatakan dirinya mengaku bersalah dan akan mengikuti persidangan dengan baik. Selama ditahan di Polda Metro Jaya, Hercules mengaku dirinya diperlakukan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kemal Tampubolon mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Fajar Arisetiawan. Hercules dibela 20 pengacara yang dikomandani Agung Sri Purnomo.
Ruangan pengadilan telah dipenuhi puluhan ibu-ibu pendukung Hercules. Mereka mengenakan pita warna merah putih.
Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polrestro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 8 Maret 2013 lalu. Penangkapan dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya.
(spt/rmd)