"Memang banyak pernikahan Campur antara WNA dengan penduduk lokal, hanya saja sepanjang 2013 kami belum mendapatkan ada pratik kawin semu," ujar Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Singaraja, Yanos Okterano, di sela-sela kunjungan Publikasi dan Penyelenggara Ditjen Imigrasi 2013 di Singaraja, Bali, Kamis (29/5/2013).
Yanos menjelaskan, perkawinan campur bisa menjadi masalah kompleks, karena bisa disalahgunakan WNA untuk mendapatkan izin tinggal dan usaha. "Itu nenjadi kekhawatiran kami tetapi hingga kini belum ditemukan dan kita tetap mewaspadai," tuturnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pasangan pernikahan campur Singaraja tersebut juga mempertanggungjawabkan secara adat. Selain itu rata-rata mereka sudah dikarunia anak, ketika mereka tinggal bersama dan memiliki usaha bersama itu bukan perkawinan semu," tuturnya.
Pihaknya menjamin jika ditemukan ada pratik perkawinan semu pihaknya akan memeriksa apa ada indikasi pelanggaran imigrasi atau tidak.
"Karena jika terbukti ada pelanggaran imigrasi, WNA tersebut akan dideportasi langsung dan tidak boleh kembali selama 6 bulan kemudian," tandasnya.
(edo/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini