Perkawinan campur adalah ketika seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menikahi penduduk lokal, umumnya mereka menikahi atas suka sama suka. Meski begitu pratek tersebut rawan terjadi modus pemanfaatan oleh WNA untuk melakukan pelanggaran imigrasi.
"Dulu kita pernah mendapatkan WN Belanda yang melakukan perkawinan semu, dan setelah diperiksa ada indikasi pelanggaran imigrasi," ujar Kepala Kanim Singaraja, Filianto Akbar di sela-sela kunjungan Publikasi Penyelenggara Ditjen Imigrasi 2013, di Singaraja, Bali, Kamis (29/5/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal WNA yang mengunakan visa kunjungan tidak boleh memiliki properti atau atau pekerjaan. Kalau mau dia harus mengurus visa tersebut menjadi Kitas Kerja dari imigrasi," imbuhnya.
Nah ketika hendak dideportasi itu, Agnes yang ketahuan tak memperpanjang visa alias over stay dan memiliki usaha padahal hanya mendapat visa kunjungan pun mencari celah. Agnes hendak menikah dengan warga lokal.
"Menikah dengan penduduk lokal yang ternyata dijadikan alasan buat dia agar tinggal lebih lama. Tetapi kita telah lakukan tindakan dengan mendeportasi dia ke negaranya," tegas Filianto.
Sementara Kepala Sub Seksi Penindakan Singaraja, Yanos Okterano mengatakan pihaknya kini telah memiliki sistem peringatan dini untuk mencegah modus perkawinan semu.
"Belajar dari hal tersebut kita memiliki sistem, di mana WNA tersebut pasti akan ketahuan apakah dia melakukan perkawinan semu atau tidak," kata Yanos.
Menurutnya sistem tersebut dilakukan dengan cara manual yaitu dengan sistem wawancara silang.
"Dari wawancara itu pasti ketahuan apakah dia melakukan perkawinan semu atau tidak karena ada pertanyaan jebakan yang akan kita samakan dengan pasangannya," tandas Yanos.
(edo/nwk)