Tim Pengacara Luthfi Tak Sangkal Terima Dokumen Curian Fathanah

Tim Pengacara Luthfi Tak Sangkal Terima Dokumen Curian Fathanah

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 10:03 WIB
Jakarta - Ahmad Rozi mengaku pernah menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicuri oleh Ahmad Fathanah ketika diperiksa KPK. Berkas itu kemudian diberikan kepada tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya tidak ingat persis. Kalau tidak salah, informasinya saya dapat, isinya, saya tahu garis besarnya. Misalnya Fathanah mengatakan makelar," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).

Assegaf tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah dirinya melihat secara fisik BAP curian itu atau hanya mendapat informasi secara lisan. Lagi-lagi dia mengatakan tidak ingat persis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ketemu Rozi, dia jelaskan soal kliennya. Mungkin rekan saya yang terima kopian," elaknya.

Assegaf mengaku tidak mengetahui soal pencurian BAP yang dilalukan oleh Fathanah. Namun menurut informasi yang dihimpunnya dari media, Fathanah mencuri BAP, diserahkan ke Rozi dan diserahkan ke kuasa hukum Luthfi.

"Bisa benar, bisa tidak," jawabnya.

Assegaf mengatakan BAP bukanlah sebuah dokumen negara sehingga tidak apa-apa jika dimiliki oleh kuasa hukum yang bersangkutan. Hanya saja, BAP tersebut tidak boleh diberikan ke orang lain selain kliennya.

"Saya punya BAP Luthfi, kalau ada rekan saya menanyakan apa keterangan Luthfi, bisa dijelaskan, bisa diberikan, tidak ada larangan. Saya pegang BAP Luthfi, anda tanya Luthfi menerangkan apa saat diperiksa, saya baca, direkam apa bedanya? Tapi tidak boleh membuka BAP yang lain, harus klien sendiri," paparnya.

Sebelumnya Rozi dalam persidangan mengatakan salinan BAP yang diterima dari kliennya itu di bawa pulang. Kemudian BAP curian tersebut diminta tim pengacara Luthfi Hasan, Zainuddin Paru.

"Kemudian ada proses penangkapan Luthfi ada tim pengacaranya, saya kenal Zainuddin. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kita tukeran, di-copy stafnya lalu kembalikan pada saya," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Zainuddin Paru tidak bisa dihubungi. Telepon dan SMS yang dikirim belum berbalas.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads