Zaki memberikan kesaksian untuk terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy dari PT Indoguna di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 29 Mei 2013.
Pria yang berstatus sebagai anggota pengurus di departemen pengembangan PKS ini mengaku pernah membicarakan kuota impor daging dengan Fathanah. Zaki juga kecipratan uang dari Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 aksi sang asisten Luthfi & Fathanah di kasus impor daging:
1. Kuota Daging Impor
|
"Ajukan kuota 8 ribu ton, kalau itu ada kita dapat Rp 40 miliar," kata Fathanah dalam rekaman percakapan yang diputar jaksa penuntut umum dalam sidang perkara suap kuota impor di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/5/2013).
Mendengar itu, Zaki 'nyeletuk' agar kuota yang diusahakan lolos naik menjadi 10 ribu ton. "Harusnya ngajuinnya 10 ribu ton," ujar dia.
Fathanah dalam pembicaraan singkat via telepon pada 8 Januari 2013 ini juga berandai-andai bila kuota impor daging yang dapat diloloskan 30 ribu ton. "Bayangkan kalau disetujui 30 ribu ton, Masya Allah," tutur Fathanah yang disambut riuh pengunjung sidang.
Dalam rekaman kedua yang diputar, Fathanah meminta Zaki menghubungi Denny Pramudia Adiningrat, suami Elda Devianne, Komisaris PT Radina Bio Adicita. Elda diketahui ikut membantu pengurusan pengajuan kuota tambahan Indoguna.
"Telepon Pak Denny tuh, dia punya jatah kuota sapi 10 ribu ton.
Disalurkan ke mana tuh jatah sapi itu?" kata Fathanah.
Kepada Zaki, Fathanah juga menyebut istilah grup-grup yang diduga kebagian jatah kuota impor. "Ya grup-grup kita, 10 ribu ton ada jatahnya keluar Deperindag," imbuhnya.
Saat ditanya penuntut umum rekaman pertama, Zaki menyebut Fathanah hanya bergurau soal kuota impor 8 ribu ton daging sapi. "Saya yakin itu gertak sambal Fathanah saja," ujarnya.
2. Terima Rp 7,5 Juta
|
Pengakuan ini disampaikan Zaki saat bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5/2013).
"Pernah dapat duit dari Ahmad Fathanah Rp 7,5 juta?" tanya jaksa penuntut umum. "Iya," jawab singkat Zaki.
"Kenapa nggak ditolak, sudah tahu usahanya seperti itu?" lanjut penuntut umum. "Saya biasanya, kalau dia beri, posisinya pasti saya sedang tidak punya uang, atau mungkin pada saat itu dia maksa saya terima uang," tutur Zaki.
3. Sebut Fathanah Pernah Dipenjara
|
"Beliau memalsukan tandatangan Luthfi sehingga terdapat kerugian di atas Rp 3 miliar," kata Zaki saat bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/5/2013).
Fathanah pun dipenjara pada tahun 2004 atas perbuatannya. "Kemudian tiba-tiba dia muncul kembali,setelah sekian lama di penjara, saya nggak ngerti kenapa dia muncul," kata Zaki.
"Mengapa masih tetap terima dia sebagai teman bisnis?" tanya penuntut umum. Menurut Zaki, Luthfi pernah mengingatkan agar hubungan dengan Fathanah dibatasi.
"Pak Luthfi bilang saya, Ahmad Fathanah untuk buat bisnis. Tapi sekali lagi perilaku Fathanah itu dia bisa meloncat-loncat dan melompati siapapun," terang Zaki yang juga anggota pengurus di departemen pengembangan PKS.
Halaman 2 dari 4