Pria Australia Dibui 4,5 Tahun Atas Terorisme di Arab Saudi

Pria Australia Dibui 4,5 Tahun Atas Terorisme di Arab Saudi

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 09:36 WIB
Ilustrasi
Riyadh - Seorang warga Australia divonis bersalah atas dakwaan terkait terorisme di Arab Saudi. Pria berusia 25 tahun ini dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Shayden Thorne telah mendekam di dalam penjara yang berlokasi di pinggiran Riyadh selama 18 bulan terakhir. Thorne yang tinggal di Arab Saudi selama 12 tahun ini, ditangkap karena laptopnya mengandung konten terorisme. Padahal, menurut keluarga, laptop tersebut dipinjam Thorne dari masjid setempat.

Seperti dilansir AFP, Kamis (30/5/2013), Thorne akhirnya mengakui dakwaan yang dijeratkan kepadanya setelah mengalami penyiksaan di dalam penjara. Menurut keluarga, tidak seharusnya pengakuan Thorne dijadikan sebagai bukti bahwa dia bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Thorne, Abdul Jalil Al-Khalidy menuturkan, kliennya dinyatakan bersalah atas lima dakwaan mendukung dan mendorong terorisme. Vonis bersalah terhadap Thorne dibacakan di pengadilan di Jeddah pada Rabu (29/5) waktu setempat.

"Dia tidak bersalah dan kami akan mengajukan banding," tegas Al-Khalidy kepada surat kabar The Australian.

Lebih lanjut, Al-Khalidy menyatakan, hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan Thorne bersalah, selain pengakuannya. "Jika ada bantuan dari pemerintah Australia, mungkin bisa membantu pembebasannya," cetusnya.

Secara terpisah, ibunda Thorne yang tinggal di Perth, Australia meminta pemerintah Australia untuk melobi otoritas Saudi. Meskipun pada awal bulan ini, Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr telah menyatakan, pihaknya menyediakan 50 utusan khusus untuk mewakili Thorne dalam kasus tersebut.

"Pemerintah harus meneruskan kasus ini kepada menteri dalam negeri atau langsung kepada raja. Dibutuhkan seseorang dengan gelar ... seseorang yang memiliki posisi yang sama dengan mereka," tandas wanita tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads