Hakim: Tak Mungkin Kenal Fathanah 7 Jam Langsung Kasih Sumbangan

Sidang Dugaan Suap Impor Sapi

Hakim: Tak Mungkin Kenal Fathanah 7 Jam Langsung Kasih Sumbangan

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 00:56 WIB
Ahmad Fathanah
Jakarta - Bukan cuma jaksa penuntut umum yang curiga dengan keterangan Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi mengenai duit Rp 1 miliar yang diberikan ke Ahmad Fathanah. Majelis hakim meragukan keterangan Arya yang menyebut duit diberikan hanya sebagai sumbangan.

"Dalam 7 jam langsung bicara sumbangan padahal baru kenal Fathanah. Tidak mungkin (uang) diberikan kecuali ada keterangan pendahuluan dari Elizabeth (Dirut Indoguna)," kata hakim anggota Hendra Yospin dalam persidangan perkara suap kuota impor sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Hendra mengingatkan agar kedua terdakwa yakni Arya dan Juard Effendi jujur memberikan keterangan. Dia juga menjelaskan konstruksi putusan hukuman yang berdasar keterangan saksi, ahli, barang bukti termasuk terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang memberatkan dan meringankan. Kalau tidak bersalah kami akan bebaskan, kalau bersalah ada yang meringankan. Bisa nggak saudara jawab dengan hati nurani? tanya Hendra kepada terdakwa.

"Ada tidak keterkaitan Rp 1 miliar dengan penambahan kuota? Nggak usah bertele-tele, kemana-mana. Jawab dengan hati nurani. Ada nggak keterkaitan Rp 1 miliar dengan rencana potensi keuntungan yang didapat?" cecar Hendra.

"Tidak ada yang mulia," jawab Arya. Sedangkan Juard yang duduk di sampingnya mengaku tidak tahu menahu peruntukan pemberian Rp 1 miliar ke Fathanah yang ditangkap KPK di Le Meridien.

Arya di persidangan mengaku diminta uang Rp 1 m saat bertemu Fathanah alias ustad kecil di Angus Steak, Senayan. "Itu untuk biaya ke daerah biaya kemanusiaan dan seminar," sebutnya.

Arya menyebut sumbangan itu akan digunakan PKS. "Menurut Ahmad Fathanah untuk PKS," ujar dia.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads