Kejaksaan mempersilahkan pihak Theddy melakukan upaya hukum. Hal tersebut ditanggapi ringan oleh pihak kejaksaan.
"Ya sah-sah saja silakan saja (PK). Itu kan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabiu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya dan sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru yang sangat saya khawatirkan," jelas Yusril.
Theddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Theddy ditahan. Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Theddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Theddy.
(slm/gah)