Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) digelar sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela. Budi keberatan atas gugatan tersebut namun ditolak.
"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan tergugat," kata ketua majelis hakim Dwi Sugiarto, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, eksepsi tergugat Budi memenuhi jika semua pihak terkait berasal di wilayah hukum Indonesia. "Sehingga PN Pusat berwenang mengadili," ujar Dwi.
Putusan ini membuat PN Jakpus kembali memeriksa perkara ini sampai putusan yang akan dilaksanakan Rabu (5/6) pekan depan. "Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," tutup Dwi.
Toyota melayangkan gugatan kepada Budi karena mendaftarkan merek yang sama dengan salah satu merek produk Toyota. Budi diketahui menggunakan merek Lexus dalam produk minuman kemasannya di Indonesia, dan didaftarkan ke Ditjen HAKI Kemenkum HAM pada 20 Maret 2012 lalu.
Lexus bukan kali ini menggugat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) juga menggugat produk saklar listrik dengan merek serupa dan dikabulkan PN Jakpus pada Maret 2013.
Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
Lexus juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
(vid/asp)