"Benar sudah ditangkap di Bandara di Kepulauan Aru siang tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Untung mengatakan terkait kondisi eksekusi di sana Kejagung belum mendapat laporan secara resmi. Kejagung hanya memperkuat dan membenarkan Theddy Tengko telah dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat hukum Theddy Tengko mendapat informasi Kliennya ditangkap TNI AD, Brimob, dan jaksa.
"Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan bahw Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob, dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," kata Yusril dalam keterangannya pers, Rabu (29/5/2013)
Theddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Theddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Theddy ditahan. Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Theddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Theddy.
(slm/gah)