KPK: Zaki Diciduk karena Mangkir Dua Kali Saat Diperiksa Jadi Saksi

KPK: Zaki Diciduk karena Mangkir Dua Kali Saat Diperiksa Jadi Saksi

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 18:44 WIB
Jakarta - KPK menciduk Ahmad Zaki orang dekat Luthfi Hasan. KPK menciduk Zaki karena sudah dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dia tak datang. Zaki diciduk usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

"Dijemput paksa selepas memberi keterangan," jelas juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Johan memastikan penyidik sudah bertindak sesuai aturan hukum. Zaki dinilai tak kooperatif, alhasil penyidik mengambil tindakan paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah dua kali dia dipanggil tidak hadir tanpa memberi keterangan," terang Johan.

Penyidik KPK langsung membawa Zaki untuk diperiksa. "Langsung diperiksa malam ini juga," tutur Johan

Status Zaki masih saksi, namun beberapa aset milik Luthfi Hasan diketahui atas nama dia. Nama Zaki juga sempat disebut di rekaman, kabarnya dia ikut meminta jatah dari kuota impor daging.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads