"Sepanjang tahun 2013 kita telah mendeportasi 23 WNA. Ini merupakan angka deportasi tertinggi di sini," ujar Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Singaraja, Yanos Okterano di sela-sela kunjungan Publikasi Penyelenggara Ditjen Imigrasi 2013 di Bali, Rabu (29/5/2013).
Yanos mengatakan adapun mereka yang dideportasi merupakan warga negara Australia, Inggris, Prancis dan RRC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya WNA yang telah dideportasi melakukan pelanggaran imigrasi karena tidak ingin membayar pajak kepada negara.
"Hal itu membuat kerugian negara cukup besar, karena WNA yang menggunakan visa kerja harus membayar US$ 1.200 per orang per tahun. Bisa dibayangkan 29 orang, berapa nilai kerugian negara," tutup dia.
(edo/nwk)