Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi 23 WNA karena Tolak Bayar Pajak

Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi 23 WNA karena Tolak Bayar Pajak

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 18:25 WIB
Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas Dua Singaraja, Bali telah mendeportasi puluhan WNA hingga Mei 2013. Mayoritas dari mereka memegang visa kerja namun emoh membayar pajak pada negara.

"Sepanjang tahun 2013 kita telah mendeportasi 23 WNA. Ini merupakan angka deportasi tertinggi di sini," ujar Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Singaraja, Yanos Okterano di sela-sela kunjungan Publikasi Penyelenggara Ditjen Imigrasi 2013 di Bali, Rabu (29/5/2013).

Yanos mengatakan adapun mereka yang dideportasi merupakan warga negara Australia, Inggris, Prancis dan RRC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan mereka melakukan pelanggaran imigrasi. Misalnya Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas, red) biasa pekerja tetapi memakai visa lansia, tidak memiliki Kitas, lalu sisanya over stay," tutur Yanos

Menurutnya WNA yang telah dideportasi melakukan pelanggaran imigrasi karena tidak ingin membayar pajak kepada negara.

"Hal itu membuat kerugian negara cukup besar, karena WNA yang menggunakan visa kerja harus membayar US$ 1.200 per orang per tahun. Bisa dibayangkan 29 orang, berapa nilai kerugian negara," tutup dia.


(edo/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads