Tim Advokasi KontraS, Syamsul Munir, mengatakan laporan yang tidak ditindaklanjuti itu adalah No. LP/4947/K/XII/2011/Resta Tengerang. Pelapor saat itu adalah Ariyansyah, warga Pandeglang, Banten.
Korban saat itu melaporkan dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tidak mendapati gaji sebagai hak karyawan pabrik kuali yang dilakukan Yuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, KontraS dan kuasa hukum yang mewakili para korban asal Pandeglang melaporkan dugaan dugaan pelanggaran profesi dan etik salah seorang penyidik, Briptu H, yang saat itu menerima laporan korban.
"Terlapornya Briptu H yang tidak menindaklanjuti secara serius dan profesional laporan," kata Syamsul.
(ahy/lh)