Perbudakan di Tangerang Dilaporkan 2011, Tapi Tak Ada Tindakan

Perbudakan di Tangerang Dilaporkan 2011, Tapi Tak Ada Tindakan

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 17:38 WIB
Jakarta - Kasus perbudakan buruh di Tangerang yang terbongkar baru-baru ini, rupanya sudah dilaporkan ke kepolisian pada 2011 silam. Namun belum ada tindakan terhadap Yuki Irawan, pengusaha yang menjadi tersangka pelaku perbudakan.

Tim Advokasi KontraS, Syamsul Munir, mengatakan laporan yang tidak ditindaklanjuti itu adalah No. LP/4947/K/XII/2011/Resta Tengerang. Pelapor saat itu adalah Ariyansyah, warga Pandeglang, Banten.

Korban saat itu melaporkan dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tidak mendapati gaji sebagai hak karyawan pabrik kuali yang dilakukan Yuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan diterima, tapi tidak ditindaklanjuti. Laporan ke Polres Tangerang," kata Syamsul di halaman Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (29/5/2013). Laporan saat itu mewakili 19 korban yang bekerja saat itu.

Karena itu, KontraS dan kuasa hukum yang mewakili para korban asal Pandeglang melaporkan dugaan dugaan pelanggaran profesi dan etik salah seorang penyidik, Briptu H, yang saat itu menerima laporan korban.

"Terlapornya Briptu H yang tidak menindaklanjuti secara serius dan profesional laporan," kata Syamsul.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads