"Ibunya melapor bersama korban. Setelah dilakukan visum, kami jemput pelakunya yang juga bapak kandung korban," kata Kapolsek Rasau Jaya, AKP Sri Haryanto, kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).
Dari hasil visum, selaput dara korban telah robek. Korban yang masih duduk di kelas satu SMP ini mengaku dicabuli ayah kandungnya sebanyak 4 kali. Awalnya, pelaku hanya mencabuli korban. Tapi lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan lebih jauh. Ia menyetebuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah. Korban diancam jika memberitahukan ke orang lain. Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya karena sering sakit saat buang air kecil.
Setelah mendapat laporan, polisi langusng menciduk pelaku yang tercatat pernah bekerja di Malaysia ini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Karena korban masih di bawah umur," ujar Sri.
Untuk keamanan, saat ini pelaku dititipkan di ruang tahanan Polresta Pontianak. Sedangkan kasusnya tetap ditangani Polsek Rasau Jaya.
(try/try)