"7 WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang," kata Direktur Informasi dan Media PLE Priatna dalam siaran pers, Rabu (29/5/2013).
Mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Kamis (30/5). Bersama mereka juga dipulangkan 9 WNI yang mengalami permasalahn karena kelalaian mengikuti prosedur perekrutan dan penempatan TKI yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diberangkatkan oleh agen perorangan bukan PPTKIS dari daerah asal masing-masing, NTB dan NTT," terangnya.
Ketujuh WNI tersebut akhirnya berhasil melarikan diri dari penampungan agensi Uni Setia di Puchong Selangor dan melaporkan permasalahannya ke pihak Kepolisian.
Para WNI tersebut kemudian diserahkan Kepolisian Puchong, Selangor kepada KBRI Kuala Lumpur untuk proses pemulangan pada 19 Mei lalu.
"Rentannya TKI di sektor domestik telah dimanfaatkan pihak ke-3 (agen perorangan) melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah/negara dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi", tutur Priatna.
Setibanya di tanah air, para WNI tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Penegakan Hukum guna tindak lanjut penyelidikan kasus di Indonesia. Dan Kementerian Sosial RI selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi akan membantu pemulangan WNI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.
"Proses serah terima tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO, terutama TKI sektor domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut," urainya.
(nal/ndr)