"Dari Polda Metro Jaya, kita ada PJR kerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan razia terhadap derek liar yang dirasakan mengganggu dan meresahkan warga ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Rikwanto mengatakan, bila dalam operasinya itu derek liar memaksa korban untuk membayar dengan harga tinggi, bisa dikenakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kepolisian juga akan berkerjasama dengan petugas Patroli Jasa Marga untuk merazia derek liar yang mencari mangsa di jalan tol. Ia meminta agar Jasa Marga menginformasikan kepada aparat polisi bila melihat ada derek liar yang melakukan aksinya di ruas jalan tol.
Sementara itu, Rikwanto membantah adanya pembiaran dari aparat kepolisian terkait beroperasinya derek liar ini. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas pada derek liar yang melakukan pelanggaran pidana. Seperti tahun 2012 lalu, Polda Metro Jaya pernah menggerebek pool derek liar di kawasan Halim, Cawang, Jakarta Timur.
"Ada yang ditangkap dan barang bukti disita, mobil derek disita," kata dia.
Derek liar yang saat itu digerebek adalah milik Koperasi Angkutan Derek (Kopader). Namun sayangnya tindakan polisi ini tidak cukup ampuh membuat mereka jera. Akhir-akhir ini, derek liar kembali melancarkan aksinya. Bahkan, kejadian beberapa hari lalu, seorang anggota polisi yang memergoki derek liar di jalan tol, tidak diindahkan oleh si sopir derek itu.
Pihaknya masih menyelidiki, apakah yang beraksi beberapa hari lalu merupakan kelompok Kopader atau bukan.
"Apakah ini beropreasi lagi apakah kelompok lain, ini masih didalami. Yang jelas sekarang polisi cari pelaku yang lakukan derek liar kemarin," kata dia.
(mei/nal)