"Saat ini kami masih membahas secara internal dengan kuasa hukum kami," kata Communications Manager PT Indonesia Air Asia Audrey Progastama Petriny kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).
Atas pembatalan penerbangan secara sepihak itu, Hastjarjo merasa dirugikan dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PN Tangerang memenangkan gugatan Hastjarjo pada tanggal 4 Februari 2010 silam yang menyatakan Air Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 18 Oktober 2010 dan dikuatkan lagi di tingkat kasasi pada 22 November 2012.
"Salinan putusan sudah kami terima minggu lalu dan ada di bagian legal kami," ucap Audrey.
(asp/van)