Abdul Segera Laporkan Wanita Pemotong Kelamin, Tuntut Hukuman Berat

Abdul Segera Laporkan Wanita Pemotong Kelamin, Tuntut Hukuman Berat

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 11:00 WIB
Jakarta - Pintu perdamaian Abdul Muhyi (21) dan NN, wanita pemotong kelamin bagai terkunci. Abdul menempuh jalur hukum setelah NN 'membunuh' masa depannya. Ia melaporkan NN dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.

"Abdul bilang terserah bagaimana baiknya. Saya tidak terima dengan hal ini," kata kuasa hukum Abdul, Zainal Abidin, kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).

Zainal mengatakan Abdul menolak berdamai dengan NN. NN akan dilaporkan terkait kasus penganiayaan dan pencurian. "Dia membawa HP Abdul. Dia juga SMS teman-teman Abdul memakai HP Abdul. Kalau HP tidak dia bawa kan tidak akan terjadi pencurian. Hari ini kita buat LP (laporan) ke Polsek Pamulang," ujar Zainal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdul ingin NN dihukum seberat-beratnya. Hukum harus berjalan. Ibaratnya, NN telah membunuh masa depan Abdul yang kini harus bergantung dengan selang," lanjut dia.

Menurut dia, laporan akan dilakukan keluarga Abdul dan jajaran tim pengacara ke Polsek Pamulang.

"Saya sedang menyiapkan semua. Keluarga Abdul pesan agar kami berkoordinasi dengan tim penyidik supaya tidak ada 2 laporan yang sama sebab sebelumnya kan ada laporan konvensional (laporan dari masyarakat)," papar Zainal.

Zainal menceritakan kondisi kliennya sangat memprihatinkan. Pria yang sebelumnya bekerja serabutan itu masih banyak terbaring di tempat tidur dan menjadi tertutup. "Kita kesulitan membawa dia langsung ke Polsek Pamulang karena masih pakai selang. Nanti, mungkin diwakili kakaknya," kata dia.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads