Surat perintah berkop Pemkot Bandung itu diteken salah satu pejabat di Pemkot Bandung tertanggal 31 Januari 2013. Lengkap dengan materai Rp 6 ribu, stempel, dan tanda tangan.
Dalam surat disebutkan bahwa salah satu pejabat memerintahkan sejumlah PNS yang tergabung dalam kelompok gereja diharapkan mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. Di lampiran, ada 10 nama berikut Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebas di kamar tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapatkan detikcom, kemunculan ritual bebas ini sudah dibahas sejumlah kalangan, mulai dari instansi pemerintahan, MUI, polisi dan lain-lain. Namun belum diketahui hasil pertemuan itu.
"Ya, kami mendapat informasinya. Masih kami selidiki," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Kantor Pos Indonesia, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu (29/5/2013).
Benarkah ada ritual seks bebas di kalangan PNS Bandung? Aslikah dokumen itu? Atau hanya fitnah belaka?
(try/nwk)