Dalam putusan MA, Air Asia harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 50,8 juta kepada Hastjarjo.
"Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Hastjarjo, Evalina, kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan ini diajukan ke Ketua PN Tangerang, kemarin. "Permohonan eksekusi ini dengan terlebih dahulu memberikan teguran kepada termohon eksekusi (Air Asia) agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela yakni membayar ganti rugi," ujar Evalina.
PN Tangerang memenangkan gugatan Hastjarjo pada tanggal 4 Februari 2010 silam yang menyatakan Air Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 18 Oktober 2010, hingga MA yang menolak kasasi Air Asia.
Vonis MA ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi. Kini putusan tersebut hampir berjalan setahun, namun Air Asia belum juga melakukan kewajibannya.
"Putusan PT Banten a quo telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2012," ujar Evalina.
Atas hal ini, Air Asia sedang membahas langkah hukum terkait permohonan eksekusi ini. Air Asia telah mendapat salinan itu sepekan lalu. "Saat ini kami masih membahas secara internal dengan kuasa hukum kami," kata Communications Manager PT Indonesia Air Asia Audrey Progastama Petriny.
(vid/asp)