Derek Liar Terdeteksi di Pintu Tol, Tapi Tak Bisa Langsung Ditindak

Derek Liar Terdeteksi di Pintu Tol, Tapi Tak Bisa Langsung Ditindak

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 09:10 WIB
Jakarta - Praktek derek liar di dalam tol kembali menjadi sorotan. Pihak Jasa Marga menyatakan menghadapi dilema dalam menindak praktek ini.

"Sebenarnya mobil derek tidak resmi itu diketahui petugas ketika masuk di pintu tol. Tapi tidak bisa dong langsung ditangkap atau diberhentikan begitu saja," kata Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi dalam perbincangan, Selasa (29/5/2013).

Menurut Wasta, dalam peraturan lalu lintas disebutkan ruas jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Apapun kendaraanya.

"Sesuai dengan peraturan, baru bisa ditindak kalau memang sudah melakukan penderekan. Kalau cuma melintas masuk ke dalam tol, itu tidak melanggar," kata Wasta.

Yang bisa dilakukan oleh petugas pintu tol, kata Wasta, adalah melaporkan adanya mobil derek liar itu kepada petugas patroli. Lalu mobil tersebut akan diawasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads