"Sebenarnya mobil derek tidak resmi itu diketahui petugas ketika masuk di pintu tol. Tapi tidak bisa dong langsung ditangkap atau diberhentikan begitu saja," kata Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi dalam perbincangan, Selasa (29/5/2013).
Menurut Wasta, dalam peraturan lalu lintas disebutkan ruas jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Apapun kendaraanya.
"Sesuai dengan peraturan, baru bisa ditindak kalau memang sudah melakukan penderekan. Kalau cuma melintas masuk ke dalam tol, itu tidak melanggar," kata Wasta.
Yang bisa dilakukan oleh petugas pintu tol, kata Wasta, adalah melaporkan adanya mobil derek liar itu kepada petugas patroli. Lalu mobil tersebut akan diawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjp)