"Di buku saya ada, tapi yang memerintahkan peminjaman Pak Ketua Primkoppol (Teddy Rusmawan). Pak Ketua Primkoppol memerintahkan untuk menulis (pinjaman)," ujar Halijah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/5/2013).
Pinjaman diajukan Kompol Legimo. "Pak Teddy menelepon saya, Pak Legimo pinjam uang atas perintah Pak Djoko," kata Halijah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halijah mengaku pernah menagih pinjaman ini langsung ke Djoko. Namun Djoko menolak mengembalikan. "Di ruangan terdakwa (Djoko) ada Pak Legimo dan Pak Teddy, saya pernah bertanya. Tapi dia (Djoko) mengatakan tidak bertanggung jawab atas pinjaman Legimo," terangnya.
Mendengar jawaban Djoko, Halijah bersikeras agar pinjaman segera dikembalikan. "Waktu itu saya tanyakan ke Pak Legimo, Pak Legimo bilang saya jual diri saja nggak bisa bayar. Saya bicara ini di hadapan Pak Teddy," imbuh dia.
Dalam persidangan, anggota penasihat hukum Djoko sempat menyela jaksa penuntut umum. "Terdakwa tidak pernah pinjam uang kok ditanya lagi," kata Hotma Sitompul
Hotma kemudian balik bertanya ke Halijah mengenai kepastian Djoko melakukan pinjaman. Halijah mengakui tidak pernah menerima permohonan pinjaman langsung dari Djoko.
"Bagaimana saksi bisa memastikan pinjaman Legimo benar-benar perintah terdakwa?" tanya Hotma. "Saya diperintahkan Pak Teddy," jawab singkat Halijah.
"Siapa yang sebenarnya meminjam?" tanya Hotma. "Pak Djoko tidak mengakui pinjaman Legimo," ujar Halijah.
Dalam tanggapannya atas kesaksian Halijah, Djoko menyatakan tidak pernah meminjam uang ke Primkoppol. "Saya tidak pernah memanggil saksi untuk meminjam uang," ujar Djoko.
(fdn/fjp)