Ketua BPK Hadi Purnomo enggan berkomentar soal penahanan dua mantan petinggi Partai Demokrat tersebut. Menurutnya penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.
"BPK hanya memeriksa, kewenangan menahan ada di penyidik, jadi tak ada kaitannya dengan BPK," ujar Hadi dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kendala apapun, hanya perhitungannya harus tepat. Silakan ahlinya PU. Kami tidak bisa mencampuri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua KPK, Abraham Samad pihaknya masih menunggu hasil data kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kemudian menahan keduanya.
"Jumlah hasil kerugian negara dari BPK belum didapatkan sepenuhnya dan insya Allah satu dua minggu kedepan sudah ada. Kalau hasilnya sudah lengkap dari BPK maka kita akan lakukan penahanan. Jadi disitu hambatannya," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Abraham menjelaskan, kasus Hambalang masih terus digarap oleh KPK. Kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru masih terbuka karena masih terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
"Semua kemungkinan itu terbuka tapi kita belum putuskan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan. Nanti dari hasil proses penyidikan, baru kita kumpulkan dan kita ekspose, baru kita putuskan," jelasnya.
(mpr/lh)