"Penandatanganan ini dimaksud untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY, LPSK, dan Ombudsman dalam rangka menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim demi terwujudnya peradilan bersih," kata Ketua KY Eman Suparman.
Eman menyampaikan hal ini dalam acara MoU tersebut di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013), yang turut dihadiri ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Danang menyebutkan lembaga peradian menempati posisi nomor tiga dalam pengaduan masyarakat. Posisi pertama ditempati pemerintah daerah, diikuti oleh kepolisian, dan aduan terhadap DPR lebih sedikit ketimbang lembaga peradilan.
"Sehingga kami dengan mudah menembuskan kepada KY terkait aduan lembaga peradilan untuk ditindaklanjuti atau Ombudsman menindaklanjuti sendiri sesuai dengan kewenangan Ombudsman," ujar Danang.
LPSK pun merespon dengan sejumlah penguatan peran antara LPSK dan KY karena ada beberapa aduan terkait dugaan perlaku korup oknum hakim. LPSK menambahkan nota ini menguatkan penindakan tiga lembaga menerima aduan terhadap mafia peradilan.
"Dengan demikian, kita sampaikan laporan itu ke KY dan dengan laporan tersebut kita harapkan si pihak hakim ini tidak hanya mendapatkan sanksi secara hukum, tetapi sanksi karir secara administrasi," ujar Abdul.
(vid/asp)