"Alhamdulilah senang berjalan lancar tidak ada penahanan, dan berjalan dengan baik," ujar Novi Amilia setelah mengikuti persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013).
Novi dalam dakwaan terbukti bersalah melanggar pasal 312 dan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Novi terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak meminta eksepsi namun kami minta sidang dilanjutkan saja. Soalnya klien kami agak kesulitan bekerja tersangkut persidangan," ujar Kuasa Hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra kepada majelis Hakim.
Mendengar hal itu, Ketua Hakim langsung menolak permintaan Novi. Hakim mengatakan persidangan di PN Jakarta Barat sangat banyak sehingga ada keterbatasan tempat dan waktu.
"Bukannya kita nggak mau, tapi sidang di sini banyak. Ada teroris, ada yang lain, jadi kita nggak bisa kalau marathon. Tapi semua kita tampung," ujar Hakim Ketua Harijanto.
Untuk itu persidangan pun ditunda Minggu depan dengan agenda mendengar saksi-saksi. "Ditunda Selasa (4/6) dengan mendengar saksi 2 orang ya," imbuh Harijanto.
(spt/gah)