Usulan Sidang Marathon Ditolak, Namun Novi Senang Sidang Lancar

Usulan Sidang Marathon Ditolak, Namun Novi Senang Sidang Lancar

- detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 15:22 WIB
Novi Amilia (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Novi Amilia (26) mengaku lega setelah mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Barat. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut hanya berjalan 30 menit dan berjalan lancar.

"Alhamdulilah senang berjalan lancar tidak ada penahanan, dan berjalan dengan baik," ujar Novi Amilia setelah mengikuti persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013).

Novi dalam dakwaan terbukti bersalah melanggar pasal 312 dan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Novi terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tersebut, Novi lewat kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi agar proses sidang bisa berjalan cepat. Kuasa hukum Novi pun sempat meminta hakim menggelar sidang secara marathon.

"Kami tidak meminta eksepsi namun kami minta sidang dilanjutkan saja. Soalnya klien kami agak kesulitan bekerja tersangkut persidangan," ujar Kuasa Hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra kepada majelis Hakim.

Mendengar hal itu, Ketua Hakim langsung menolak permintaan Novi. Hakim mengatakan persidangan di PN Jakarta Barat sangat banyak sehingga ada keterbatasan tempat dan waktu.

"Bukannya kita nggak mau, tapi sidang di sini banyak. Ada teroris, ada yang lain, jadi kita nggak bisa kalau marathon. Tapi semua kita tampung," ujar Hakim Ketua Harijanto.

Untuk itu persidangan pun ditunda Minggu depan dengan agenda mendengar saksi-saksi. "Ditunda Selasa (4/6) dengan mendengar saksi 2 orang ya," imbuh Harijanto.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads