Jakarta - Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan mengakui ada dana Rp 15 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang masuk rekening koperasi. Tapi uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan proyek pengadaan driving simulator SIM.
"Masuknya Rp 7 dan Rp 8 miliar terkait dengan kegiatan bisnis. Pengembalian TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang berubah spesifikasi," kata Teddy bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/5/2013).
Menurut dia, Primkoppol mengembalikan bahan baku TNKB ke PT CMMA. "Barangnya kita kembalikan uangnya masuk kembali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dakwaan disebut pada tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang Direktur IT melalui stafnya yang bernama Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar kepada Primkoppol. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2011 Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang melalui Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar atas permintaan dari Teddy Rusmawan kepada Budi Susanto.
(fdn/lh)