"Jadi kita kirim tim, kemudian kita ketemu lagi dengan para pemohon dari mereka yang menjadi korban untuk melihat kesiapan mereka memberikan kesaksian, sekaligus juga untuk mengecek apakah mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengusaha tersebut," kata Ketua LPSK Semendawai, di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).
Semendawai menambahkan para korban yang membutuhkan akan diberikan perlindungan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang mengusut kasus ini. Namun tak disebutkan upaya perlindungan tersebut sudah diberikan atau belum karena para korban merasa aman ketika kembali ke kampung halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan pelakunya? Apakah akan diberikan perlindungan juga? "Ya enggak dong, kan dia yang melakukan tindak pidana. Kalau kita berikan nanti kontradiktif," tutup Semendawai.
Perbudakan buruh pabrik kuali di Lebak Wangi, Tangerang, menyebabkan 9 orang meminta perlindungan ke LPSK. Hal ini dikarenakan adanya upaya intimidasi dan ancaman yang diterima.
(vid/lh)