LPSK: Masa Perlindungan Susno Duadji Habis Agustus 2013

LPSK: Masa Perlindungan Susno Duadji Habis Agustus 2013

- detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 13:22 WIB
Susno Duadji (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Susno Duadji masih menjalani program perlindungan saksi dan korban sebagai whistle blower. Namun jika tak diperpanjang pada Agustus 2013, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menghentikan program tersebut.

"Kalau ternyata sampai bulan Agustus tidak ada pengajuan untuk perpanjangan, ya berati masa perlindungannya habis," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).

Namun, jika Susno memperpanjang masa perlindungannya, maka LPSK akan membahasnya dalam rapat paripurna. Namun LPSK menyatakan tidak akan melindungi Susno dari proses eksekusi kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi meskipun di bawah perlidungan LPSK, tanggung jawab hukum harus terus berjalan. Jadi bukan berarti dengan dilindungi LPSK berarti dapat digunakan untuk melawan hukum," ujar Semendawai.

Semendawai menambahkan justice collaborator walau menjadi terpidana dalam sebuah perkara tetap dapat perlindungan dan keringanan hukum, namun perlindungan dan keringanan tersebut didasari rekomendasi LPSK, berbeda dengan whistle blower seperti Susno.

"Whistle blower bukan justice collaborator, sehingga apakah peran LPSK sampai pada meringankan hukuman atau pembebasan bersyarat dengan ketentuan Lapas yang dikehendaki, atau hanya sebatas pada penerapan Pasal 10 Ayat 2 UU No 13/2006 yaitu keringanan hukuman dalam suatu proses peradilan," tutup Semendawai.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads