"Kalau ternyata sampai bulan Agustus tidak ada pengajuan untuk perpanjangan, ya berati masa perlindungannya habis," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).
Namun, jika Susno memperpanjang masa perlindungannya, maka LPSK akan membahasnya dalam rapat paripurna. Namun LPSK menyatakan tidak akan melindungi Susno dari proses eksekusi kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semendawai menambahkan justice collaborator walau menjadi terpidana dalam sebuah perkara tetap dapat perlindungan dan keringanan hukum, namun perlindungan dan keringanan tersebut didasari rekomendasi LPSK, berbeda dengan whistle blower seperti Susno.
"Whistle blower bukan justice collaborator, sehingga apakah peran LPSK sampai pada meringankan hukuman atau pembebasan bersyarat dengan ketentuan Lapas yang dikehendaki, atau hanya sebatas pada penerapan Pasal 10 Ayat 2 UU No 13/2006 yaitu keringanan hukuman dalam suatu proses peradilan," tutup Semendawai.
(vid/asp)