Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gatio saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di dalam mobil di Jalan Asahan Raya Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," kata Gede saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, dia beli di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dia beli sendiri ke sana," kata Gede.
Gede melanjutkan, pihaknya menangkap DI setelah mendapatkan informasi yang bisa dipercaya dari seorang warga masyarakat. Polisi kemudian membuntutinya selama beberapa pekan terakhir.
"Dan ketika kita tangkap memang ditemukan barang bukti tersebut," ujar dia.
Sementara dari hasil pemeriksaan urin juga, hasilnya positif. Atas kepemilikan barang bukti tersebut, DI kini ditahan di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/rmd)