"Gitarnya jadi milik negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono di gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013). Giri bertandang ke Balaikota khusus untuk memberitahukan nasib gitar bass yang awal bulan ini dilaporkan Jokowi ke KPK tersebut.
Giri mengatakan, setelah diteliti oleh KPK, gitar tersebut dianggap sebagai bentuk gratifikasi karena diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor acara musik kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada badan gitar tersebut diberi tulisan 'Giving Back' yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai 'minta timbal jasa'.
"Dan tulisan tersebut berbeda degan tulisan yang lain. Tanda tangan Trujillo berbeda, dan itu orang lain yang tulis, orang lain yang nambahin. Jadi ada unsur kepentingan," tambahnya.
Sedangkan barang yang dikembalikan KPK ke Jokowi sebuah foto personel Band Metalica, Trujillo, yang tampak memainkan gitar bass tersebut lengkap dengan tanda tangannya. Foto itu tidak termasuk gratifikasi karena nilai materinya yang tidak lebih dari Rp 300 ribu.
"Fotonya dibalikin. Foto nggak apa-apa. Berdasarkan Kementerian Keuangan, kalau foto bukan material," katanya.
(jor/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini