Eks Wakakorlantas Polri dan AKBP Teddy Bersaksi untuk Irjen Djoko

Eks Wakakorlantas Polri dan AKBP Teddy Bersaksi untuk Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 08:19 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara proyek simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan ketua dan anggota panitia pengadaan simulator di Korlantas Polri.

Kelima saksi lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan, Ni Nyoman Suartini, Endang Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Halijah. Budi Susanto Direktur PT CMMA, perusahaan pemenang lelang proyek simulator juga akan kembali dihadirkan di persidangan setelah sebelumnya batal bersaksi karena sakit.

Dalam persidangan pekan lalu (24/5), nama Teddy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan proyek driving simulator, dan Nyoman Suartini kerap disebut saksi. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang mengatakan Teddy bersama Budi Susanto pernah memerintahkan penggelembungan harga simulator roda dua dan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Sukotjo menyebut beberapa kali memberikan uang ke Nyoman Suartini. Sukotjo rela memberikan uang atas permintaan Nyoman guna mempermulus proses penyiapan dokumen lelang.

Duit Sukotjo juga disetor ke tim Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri. Uang ini dimaksudkan untuk memuluskan tahapan pre audit Tim Itwasum terhadap proyek pengadaan driving simulator. "Yang nyuruh Budi Susanto dan Teddy Rusmawan," ujar Sukotjo di persidangan.

Pemberian uang dilakukan bertahap yakni Rp 150 juta, Rp 50 juta, Rp 500 juta dan terakhir Rp 1 miliar. Mengutip perkataan Budi Susanto, uang Rp 1 miliar kata Sukotjo ditujukan untuk Ketua Irwasum saat itu Komjen Fajar Prihantono. Fajar secara terpisah memberikan bantahan atas keterangan Sukotjo ini.

Selain itu, Sukotjo dalam persidangan mengaku pernah memberi uang pelicin penggiringan proyek simulator SIM sebesar Rp 50 juta untuk Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Uang diberikan atas saran staf di Korlantas Polri Nyoman Suartini dan Heru Trisasono.

(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads